Keputusan Sri Mulyani Memecat Rafael Alun Dinilai Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, resmi memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Hal itu dilakukan seusai Rafael Alun terbukti melakukan praktik jahat terkait pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dilakukan secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak.
Guru Besar Bidang Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto, mendukung pemecatan Rafael Alun jika memang Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kalau sudah terbukti, keputusan tersebut saya kira sudah tepat," ucapnya singkat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/3).
Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, tidak mempersoalkan rencana pemecatan Rafael Alun selama ada dasarnya. Apalagi, pemberhentian seorang pegawai Kemenkeu adalah kewenangan Sri Mulyani.
"(Pemecatan Rafael Alun, red) itu kewenangan Menkeu. Kalau ada dasarnya, silakukan sesuai kewenangan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku kepada setiap orang, baik dalam maupun luar kedinasan. Misalnya, terbukti tak melaporkan LHKPN dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak.
Menkeu Sri Mulyani, resmi memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah