Keputusan Terbaru MenPAN-RB soal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Simak nih

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan terbaru tentang arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektonik.
Aturan ini diharapkan bisa menjadi landasan sekaligus panduan dalam pelaksanaan proses bisnis, data, informasi, infrastruktur, dan aplikasi SPBE untuk menghasilkan layanan terintegrasi di KemenPAN-RB.
Regulasi ini berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 255 Tahun 2022 itu ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 17 Juni 2022.
"Arsitektur SPBE KemenPAN-RB meliputi domain arsitektur proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan,” tulis aturan tersebut.
Prinsip proses bisnis dalam arsitektur SPBE KemenPAN-RB ini bersifat konsisten dan komprehensif, adaptif mengikuti kebutuhan stakeholder dan perubahan regulasi, serta dilakukan secara berkesinambungan.
Penyusunan arsitektur proses bisnis ini mengacu pada proses bisnis di tingkat nasional dengan tujuan untuk membentuk layanan SPBE.
Salah satu komponen utama dalam arsitektur SPBE nasional adalah aplikasi.
Arsitektur aplikasi menerjemahkan serangkaian proses bisnis dalam suatu layanan yang didukung oleh aplikasi.
Pemerintah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) soal sistem pemerintahan berbasis elektonik
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Berduka, Honorer Satpol PP Siap Demo R2/R3, KemenPANRB Beri Pernyataan Tegas
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- 5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis
- Istana Minta Perusahaan Swasta Terapkan Waktu Kerja Fleksibel Jelang Lebaran
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan