Keputusan Tito Karnavian Melantik Pj Gubernur Berpotensi Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut pelantikan lima penjabat atau Pj. Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5, rawan digugat oleh publik.
Hal itu karena pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana tentang pengisian jabatan kepala daerah sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK sebelumnya mengamanatkan pemerintah menerbitkan aturan pelaksana terkait penunjukan Pj. Kepala Daerah.
Amanat itu tertuang ketika MK memutus uji materi pasal yang mengatur Penjabat Kepala Daerah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Posisi lima (penjabat) kepala daerah yang dilantik itu rawan digugat oleh publik," kata Mardani melalui layanan pesan, Kamis (12/5).
Menurut dia, pemerintah adalah pihak yang bersalah ketika tidak ada aturan pelaksana sebelum Pj. Gubernur dilantik.
"Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK, padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar legislator PKS itu.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian melantik lima Pj. Gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta pada Kamis.
Menurut Mardani, pelantikan Pj Gubernur pada Kamis (12/5) berpotensi digugat. Sebab, pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana terkait pejabat gubernur.
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- Uang Benjamin
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024