Keputusan Yasonna soal Golkar Dianggap Merusak Sistem Ketatanegaraan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait kepengurusan ganda di Partai Golkar justru menimbulkan masalah baru. Margarito beralasan, Yasonna dengan keputusannya tidak saja mengganggu stabilitas politik nasional, tapi juga merusak sistem ketatanegaraan.
Penilaian ini didasarkan Margarito pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun /2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Pasti (mengganggu), bukan cuma parpol tetapi juga kehidupan ketatanegaraan kita," kata Margarito saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/12).
Margarito menilai sikap pemerintah yang dengan mudah mengakui adanya perselisihan dalam parpol sama artinya telah menggerogoti kestabilan parpol dan politik nasional. Padahal, katanya, mengacu pada aturan di UU Parpol maka perselisihan internal itu diakui keberadaannya jika terjadi penolakan atas pergantian kepengurusan parpol oleh 2/3 dari jumlah peserta pengambilan keputusan pada forum tertinggi seperti munas dan sejenisnya.
"Itu baru ada perselisihan di situ. Bila tidak ada 2/3 jumlah pengurus DPD yang menolak pengambilan keputusan itu maka tidak ada konflik. Begitu menurut undang tentang parpol," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait kepengurusan ganda di Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta