Kerabat Achmad Sujudi Kumpul di Pengadilan Tipikor
Hadiri Sidang Pembacaan Vonis
Jumat, 23 April 2010 – 14:29 WIB
JAKARTA – Puluhan keluarga dan kerabat Achmad Sujudi menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis atas mantan Menteri Kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu di Pengadilan Tipikor, Jumat (23/4) siang. Pembacaan vonis oleh majelis hakim molor dari jadwal semula pukul 14.00 Wib. Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Sujudi karena diduga melakukan korupsi proyek alat kesehatan di Depkes tahun 2003 untuk kawasan timur Indonesia.
Ruang siang Pengadilan Tipikor sudah dipadati pengunjung dan wartawan, hanya saja hingga pukul 14.40 Wib, hakim belum muncul di ruang persidangan. “Kami ingin menyaksikan vonis untuk bapak (Achmad Sujudi),” kata ibu-ibu yang duduk di kursi ruang persidangan di lantai I gedung pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Sujud dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK pada persidangan 13 April 2010. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Nani Indrawati itu, Sujudi didakwa bersalah karena diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA – Puluhan keluarga dan kerabat Achmad Sujudi menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis atas mantan Menteri Kesehatan era
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar