Kerabat Achmad Sujudi Kumpul di Pengadilan Tipikor
Hadiri Sidang Pembacaan Vonis
Jumat, 23 April 2010 – 14:29 WIB
“Kami mohon kepada hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp700 juta. Terdakwa Ahmad Sujudi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan rekanan Depkes dalam pengadaan alat kesehatan pada 32 RSUD di kawasan timur Indonesia pada tahun 2003," papar Koordinator JPU Catharina Mulyana Girsang, di Pengadilan Tipikor, 13 April 2010 lalu.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Puluhan keluarga dan kerabat Achmad Sujudi menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis atas mantan Menteri Kesehatan era
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi