Kerabat Achmad Sujudi Kumpul di Pengadilan Tipikor

Hadiri Sidang Pembacaan Vonis

Kerabat Achmad Sujudi Kumpul di Pengadilan Tipikor
Kerabat Achmad Sujudi Kumpul di Pengadilan Tipikor
“Kami mohon kepada hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp700 juta. Terdakwa Ahmad Sujudi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan rekanan Depkes dalam pengadaan alat kesehatan pada 32 RSUD di kawasan timur Indonesia pada tahun 2003," papar Koordinator JPU Catharina Mulyana Girsang, di Pengadilan Tipikor, 13 April 2010 lalu.(gus/jpnn)


JAKARTA – Puluhan keluarga dan kerabat Achmad Sujudi menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis atas mantan Menteri Kesehatan era


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News