Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:07 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri terus berupaya memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui revisi UU nomor 32 tahun 2004, Kemendagri akan melarang majunya kerabat terdekat seperti anak, saudara kandung atau istri dari seorang kepala daerah yang sedang menjabat untuk ikut Pilkada.
‘’Pada syarat ke 16 dari revisi UU 32 tahun 2004, akan diusulkan bahwa calon kepala daerah yang maju tidak boleh memiliki hubungan darah, baik bersifat lurus keatas, kebawah dan kesamping ataupun hubungan perkawinan,’’ ungkap Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek pada JPNN, Kamis (17/2) di Jakarta.
Usulan ini katanya akan diperjuangkan Kemendagri untuk segera disahkan menjadi UU. Karena dalam UU 32 tahun 2004 saat ini, memang belum diatur larangan sehingga membuka peluang terbentuknya dinasti politik berdasarkan kekeluargaan atau kekerabatan yang jelas akan menodai makna demokrasi.
‘’Regulasi yang sekarang ini memang tidak cukup tersedia larangan untuk itu. Sehingga dinamika demokrasi di daerah juga berkembang menjadi politik kekerabatan atau dinasti politik. Tapi kedepan ini tidak dibenarkan lagi, makanya akan segera kita batasi,’’ kata Reydonnyzar.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri terus berupaya memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui revisi UU nomor 32 tahun
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia