Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:07 WIB
Usulan revisi ini, kata Reydonnyzar, prosesnya akan diusahakan berjalan secepat mungkin, bahkan diharapkan sudah bisa disahkan dalam tahun ini juga.’’Sekarang sudah masuk pada perumusan pasalnya dan akan secepatnya kita matangkan kembali,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Meski saat ini belum ada larangan, namun banyaknya kerabat kepala daerah yang maju Pilkada, seperti anak dan istri dari seorang Bupati, Walikota dan Gubernur, lanjut Reydonnyzar, cukup mendapat kritikan dari banyak kalangan pemerhati politik pemerintahan. Bukan hanya itu, masyarakat pun bukan tidak mungkin akan mempertanyakannya.
‘’Memang dari sisi kepantasan, kepatutan, pandangan publik, keelokan, harusnya hal ini bisa dipahami. Tapi mau bagaimana lagi, memang tidak ada larangan dalam UU. Makanya UU nya yang harus kita revisi. Termasuk melarang bagi yang pernah tersangkut kasus moral seperti video porno untuk ikut Pilkada,’’ kata Reydonnyzar.
Memasuki tahun 2011, Reydonnyzar mengatakan sudah banyak mendapat laporan mengenai majunya kerabat kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada daerah mereka masing-masing. Menyikapi ini, Mendagri pun telah melayangkan surat edaran yang ditujukan sebagai peringatan kepada seluruh Bupati, Walikota dan Gubernur
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri terus berupaya memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui revisi UU nomor 32 tahun
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul