Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada

Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada
Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada
‘’Surat edaran itu secara khusus mengingatkan, agar Bupati, Walikota dan Gubernur benar-benar berpihak pada kepentingan publik saat menyusun APBD. Jadi jangan sampai  mensiasatinya dengan berbagai cara hanya untuk keberpihakan pada politik yang bersifat kekerabatan ini,’’ tegas Reydonnyzar.

Kemendagri pun akan ikut mengawasi pelaksanaan dari surat edaran yang sudah dilayangkan ini, termasuk juga meminta masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan bersama. Sedangkan secara teknis pengawasan pelaksanaan Pilkada diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.

‘’Seluruh pengawasan mekanisme kami serahkan kepada KPU dan Bawaslu. Sementara yang bersifat administratif nanti ada dikami. Termasuk soal kepala daerah baik terselubung atau langsung melakukan kampanye untuk kerabat mereka yang maju Pilkada, jelas ini tidak akan kita izinkan dan tidak akan pernah keluar izin,’’ tegas Reydonnyzar.

Membangun politik dinasti sebenarnya bukanlah hal baru di Pilkada Indonesia. Beberapa contohnya seperti di Pilkada Bali dimana Eka Wiryastuti (anak Bupati Tabanan Bali Adi Wiryatama) ikut Pilkada untuk menggantikan ayahnya. Di Lampung Rycko Menoza (anak Gubernur Lampung Sjachroedin) menjadi calon Bupati Lampung Selatan. Di Kabupaten Way Kanan (putra Bupati Way Kanan Agung Ilmu Mangkunegara) mencalonkan diri menggantikan ayahnya. Kemudian Arisandi Dharmawan (anak Bupati Tulang Bawang) mencalonkan diri menjadi bupati Pesawaran. Di Kota Bandar Lampung, Heru Sambodo, (anak Ketua Golkar Lampung Alzier Dianis Tabrani) membidik kursi wali kota.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri terus berupaya memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui revisi UU nomor 32 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News