Keracunan Zat Kimia, WNA Asal Suriah Dievakuasi Tim Basarnas
jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang warga negara asing asal Suriah, yang juga akan buah kapal berbendera Barbados, mengalami keracunan zat kimia. Korban langsung dievakuasi oleh Tim Badan Sar Nasional (Basarnas) karena membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Kepala Basarnas Banda Aceh Ibnu Harris Al Hussain mengatakan korban bernama Mustofa Hamoud (33), yang merupakan anak buah kapal kargo DSM Everton.
"Korban dievakuasi karena terminum zat kimia. Evakuasi menggunakan kapal SAR KN Kresna di perairan Selat Benggala, Aceh, pada Sabtu (6/7)," katanya di Banda Aceh, Sabtu (6/7).
Dia mengatakan operasi SAR terhadap WNA tersebut berawal dari laporan agen kapal di Aceh yang menyampaikan ada ABK DSM Everton yang tertelan zat kimia saat dalam pelayaran di perairan Selat Malaka.
"Saat itu, kapal kargo DSM Everton berlayar dari Saint Petersburg di Rusia menuju Gresik, Jawa Timur. Ketika itu, korban haus, tetapi terminum cairan zat kimia," ungkapnya.
Selanjutnya, agen kapal tersebut meminta dilakukan evakuasi medis karena korban membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan mengirim tim SAR gabungan.
Evakuasi menggunakan kapal SAR KN Kresna dengan melibatkan tim Kantor Karantina Pelabuhan, Bea Cukai, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya. Titik evakuasi berada 7,12 nautikal mile dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Setelah berhasil menurunkan korban, tim SAR membawanya menggunakan KN Kresna menuju Pelabuhan Ulee Lheue. Selanjutnya, korban dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Keracunan zat kimia, seorang WNA asal Suriah dievakuasi Tim Basarnas dari kapal.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pesawat Latih Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu Cilacap, Begini Kondisi 2 Awaknya
- 12.200 Orang Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia