Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Ada Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyorot tajam temuan kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya sangat serius sekali, ya," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
Sebab, kata Habiburokhman, aksi kerangkeng manusia melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI itu pelaku atau membantu seseorang merampas kemerdekaan orang lain bisa terancam hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.
"Kami prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman kolonial Belanda," beber Habiburokhman.
Polda Sumatera Utara terus mendalami penemuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Informasinya ada sekitar 10 sampai 11 orang yang dimintai keterangan," kata Hadi, Selasa (25/1).
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti temuan kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan