Kerap Berbuat Onar di Apartemen Cengkareng, Puluhan Warga Asing Diamankan

Kerap Berbuat Onar di Apartemen Cengkareng, Puluhan Warga Asing Diamankan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Muhammad Tito Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan pers dalam ungkap kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

"Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuh dia.

Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih menambahkan bahwa dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.

"Kami masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun," ucap Yogi. (antara/jpnn)


Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, 20 warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum diamankan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News