Kerap Berulah, 3 Terpidana Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Mata Mereka
jpnn.com, KOTA BENGKULU - Kerap berulah di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, tiga terpidana kasus narkotika dijebloskan ke Pulau Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah.
Ketiga terpidana akan menempati lapas kategori risiko tinggi (High Risk).
Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Ade Kusmanto mengatakan ketiga terpidana tersebut yaitu HY dengan hukuman pidana selama 43 tahun.
Kemudian terpidana ES dengan pidana penjara selama 32 tahun dan AT pidana selama 12 tahun dikarenakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade di Kota Bengkulu, Minggu.
Serta salah satu upaya dari Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.
Dia menjelaskan pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.
Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Ketiga terpidana yang dijebloskan ke Lapas Nusakambangan harus menjalani masa tahanan 32 tahun, 43 tahun, dan 12 tahun.
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka