Kerap Berulah, 3 Terpidana Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Mata Mereka
Minggu, 25 September 2022 – 19:10 WIB

Ketiga terpidana narkoba sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. ANTARA/Anggi Mayasari
Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.
Dia mengatakan keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).
Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.
Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu. (antara/jpnn)
Ketiga terpidana yang dijebloskan ke Lapas Nusakambangan harus menjalani masa tahanan 32 tahun, 43 tahun, dan 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan