Kerap Didatangi Remaja, Toko Ha Rupanya Jual Obat Terlarang
jpnn.com - Pria berinisial Ha ditangkap karena terbukti menyimpan dan menjual pil eksimer dan tramadol. Ha lantas digelandang oleh Polsek Taruma Jaya.
Sebelumnya, toko milik Ha di Kampung Bogor, Desa Pusaka Rakyat, kerap didatangi remaja, hal ini sempat dicurigai warga sekitar.
Rupanya, saat digeledah ditemukan ada 315 butir pil eksimer dan 360 butir pil tramadol.
“Berawal dari laporan warga, katanya toko itu kerap didatangi remaja tanggung untuk membeli pil koplo. Kami geledah, kami dapati ada ratusan pil eksimer dan tramadol” kata Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rahmat.
Petugas menggelandang pelaku bersama barang bukti yang ditemukan di TKP.
Ha terancam UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kesehatan, Pasal 196 subsider Pasal 197.
“Karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan farmasi tanpa izin, Ha terancam maksimal 12 tahun penjara,” katanya.(dam/pojokbekasi)
Karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan farmasi tanpa izin, Ha terancam maksimal 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Semarang
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Bea Cukai & Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal hingga Obat Terlarang di Probolinggo
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Gerebek Warung, Polres Garut Amankan Banyak Obat-obatan Terlarang
- Polda Kalsel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang dalam Razia di Banjarmasin