Kerap Disinggung Masih Menganggur, Menantu Hantam Mertua dengan Linggis, Innalillahi
Jumat, 06 Agustus 2021 – 11:31 WIB

Garis polisi di TKP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi yang mengetahui informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya bjsa ditangkap polisi di tempat persembunyiannya daerah Kalideres, Jakarta Barat.
"Pada 28 Juli 2021 tersangka kami tangkap di pemancingan Kampung Gagah. Proses penyelidikan lebih lanjut berjalan," ujar Bintang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Pria berinisial A tega membunuh Suyono, mertuanya sendiri, di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (7/7) dini hari.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur