Kerap Melukai Korban, Penjambret Ini Kini Duduk di Kursi Roda

Kerap Melukai Korban, Penjambret Ini Kini Duduk di Kursi Roda
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (tengah) bersama Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (kanan) menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/3/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jpnn.com, MALANG - Dua pelaku penjambretan berinisial S, 35, dan ME, 40, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Kedua pelaku yang kerap melukai korban ini ditangkap seusai beraksi di dua lokasi yakni Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Pagelaran.

"Pelaku S merupakan residivis untuk kasus serupa. Kedua pelaku saat melakukan perbuatannya membawa senjata tajam," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin.

Dia menjelaskan peran S saat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut adalah sebagai eksekutor, sementara tersangka ME bertindak sebagai pengendara sepeda motor dalam setiap aksi kejahatan tersebut.

Menurut Wahyu, pada lokasi kejadian di Kecamatan Karangploso, pelaku melukai tiga orang warga saat melakukan perampasan kalung emas. Korban pertama yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam tersebut adalah perempuan berinisial SR (53).

Kronologi kejadian saat itu bermula saat korban SR, yang berada di Dusun Ngenep, RT03/01, sedang menunggu penjual sayur pukul 06.30 WIB pada 25 Februari 2023.

Tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan seseorang.

"Korban menjawab tidak tahu dan kemudian masuk ke dalam rumah. Salah satu pelaku mengikuti yang kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menarik kalung emas yang dipakai korban," jelasnya.

Dua pelaku penjambretan berinisial S, 35, dan ME, 40, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News