Kerap Mengelabui, KKP Incar Kapal Tramper Dafeng Mariner
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya melakukan penangkapan kapal asing yang merauk ikan di perairan Indonesia. Setelah menangkap kapal tramper berbendera Panama MV HAI FA di wilayah Papua pada Sabtu (27/12) lalu, kini KKP tengah menyelidiki kapal tramper lain bernama Dafeng Mariner.
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menduga kapal tersebut turut melakukan transhipment di perairan Indonesia. "Dafeng Mariner ini bermuatan 2.400 ton dalam semalam mereka pindahkan (ikan) ke cold storage, sekarang kosong," ungkap Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).
Meski terindikasi melakukan praktik ilegal, pemilik kapal kata Susi terus mengelak bahwa muatan ikan yang ada merupakan hasil tangkapan secara ilegal di perairan Indonesia. "Mereka mengakui itu beli, bukan hasil mencuri, ini masih kita minta bukti-bukti," jelasnya.
Susi menambahkan, tak hanya melakukan transhipment ilegal, kapal Dafeng Mariner tersebut juga telah mem-PHK sebanyak 70 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dan menggantinya dengan ABK asal Filipina.
ABK asal Filipina tersebut dipekerjakan untuk memindahkan muatan ikan tangkapan mereka. Untuk itu, Susi telah menurunkan tim agar menahan kapal tersebut tidak kabur. "Kita turunkan tim supaya dia tidak kemana-mana, sebab mereka mencoba berbagai cara untuk mengakali kita," tandas bos Susi Air ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya melakukan penangkapan kapal asing yang merauk ikan di perairan Indonesia. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat