Kerap Mengganggu, Inggris Terapkan Denda Bagi Telemarketing

jpnn.com - LONDON -- Pemerintah Inggris rupanya sangat risau dengan ulah perusahaan telemarketing yang gencar melakukan penawaran produk kepada masyarakat melalui telepon. Karenanya, kini Inggris bakal menerapkan aturan sanksi atau denda penalti bagi telemarketing yang dianggap mengganggu.
Menteri Kebudayaan Maria Miller melalui Kantor Komisioner Informasi (ICO)berharap dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menteri Kehakiman (MoJ) sendiri akan mengkonsultasikan penerapan denda dalam jumlah besar, yaitu 20 persen dari total pendapatan tahunan.
Menurut BBC, Minggu (30/4), ICO mengaku menerima lebih 120 keluhan mengenai panggilan telepon pemasaran yang mengganggu antara April dan November tahun lalu.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, perusahaan hanya bisa dihukum jika ada kerugian besar pada anggota masyarakat akibat telepon-telepon mengganggu itu.
Namun melalui rencana Miller tersebut akan menjadikan ambang batas kerugian menjadi lebih rendah. "Telepon yang mengganggu harus dihentikan. Mereka menjengkelkan dan tidak diinginkan, hal terburuk adalah mereka bisa mengakibatkan stress dan ketakutan, terutama pada orang lanjut usia atau yang tidak bisa meninggalkan rumah," kata Miller.
"Orang harus merasa aman di rumah mereka. Peraturannya jelas, orang harus punya pilihan untuk memilih akan menerima atau menolak panggilan telepon pemasaran. Kami akan memastikan pilihan mereka dihormati," pungkasnya. (esy/jpnn)
LONDON -- Pemerintah Inggris rupanya sangat risau dengan ulah perusahaan telemarketing yang gencar melakukan penawaran produk kepada masyarakat melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza
- Menlu China Minta Warga Jepang Setop Dukung Taiwan, Ungkit Dosa Era Perang Dunia II
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan
- Menlu China Tolak Usulan Trump soal Gaza
- Travel Rule Global Summit VerifyVASP Digelar di Bangkok
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi