Kerap Meresahkan Masyarakat, MR Tak Berdaya di Hadapan Polisi

Kerap Meresahkan Masyarakat, MR Tak Berdaya di Hadapan Polisi
Pelaku curanmor dan barang bukti diamankan Polres Pandeglang. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PANDEGLANG - MR (45) akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang. Dia merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curamor) yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, penangkapan pelaku di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang.

"MR, pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sudah diamankan berikut barang bukti. Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang," kata Edy, Senin (19/8).

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Terekam CCTV

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa pelaku curanmor yang berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP /44 / XII / 2018 / Banten/Res Pandeglang/,sek Panimbang tanggal 21 Desember 2018.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, yakni satu unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna biru. Serta satu mata kunci leter "T", dua buah linggis kecil.

"Modus MR dalam melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat depan pekarangan rumah dengan cara mencongkel menggunakan linggis," kata Indra.

Selanjutnya, pelaku mengambil dua unit sepeda motor milik korban yang di antaranya satu unit sepeda motor terkunci stang dan satu unit sepeda motor tidak terkunci stang. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang. (susmiyatun hayati/ant)


MR digerebek di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News