Kerap Meresahkan Warga, Bandit Cakung & Muara Baru sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 27 Oktober 2021 – 18:03 WIB
Sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok penjambret ponsel di wilayah hukumnya
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku