Kerap Meresahkan Warga, Bandit Cakung & Muara Baru sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 27 Oktober 2021 – 18:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan jajarannya menunjukkan foto para pelaku penjambretan, Rabu (27/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok penjambret ponsel di wilayah hukumnya
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap