Kerap Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 36 Pelintasan
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 20:16 WIB

Salah satu pelintasan liar yang ditutup oleh PT KAI. Foto: dokumentasi PT KAI
- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". (mcr4/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 36 titik pelintasan di jalur kereta yang kerap dilewati kendaraan maupun pejalan kaki.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Jorge Martin Patah Tulang Rusuk Seusai Terjatuh di MotoGP Qatar 2025
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan