Kerap Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 36 Pelintasan

Kerap Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 36 Pelintasan
Salah satu pelintasan liar yang ditutup oleh PT KAI. Foto: dokumentasi PT KAI

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".

- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". (mcr4/jpnn)


PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 36 titik pelintasan di jalur kereta yang kerap dilewati kendaraan maupun pejalan kaki.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News