Kerap Terjaring OTT, Hakim Harus Mawas Diri
jpnn.com, JAKARTA - KPK telah menetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Merry Purba dan Panitera Helpandi sebagai tersangka suap.
Selain Merry dan Helpandi, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari unsur swasta sebagai tersangka.
Merry diduga menerima SGD 280 ribu dari Tamim, untuk memengaruhi putusan perkara yang menjeratnya.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kejadian yang berulang-ulang ini harus membuat penyelenggara negara, hakim-hakim di pengadilan untuk mawas diri dan introspeksi.
“Kami sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
Wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial sudah berusaha keras untuk melakukan pengawasan kepada para hakim.
Dasco mengatakan, dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KY maupun MA, komisi yang membidangi hukum itu selalu meminta agar lembaga tersebut tetap melakukan pengawasan kepada para hakim.
“Saya pikir yang namanya manusia itu ada kekhilafan-khilafan tetapi kami akan mendukung terus kepada MA dan KY untuk tetap melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,” papar dia. (boy/jpnn)
Hakim Merry Purba menerima SGD 280 ribu dari swasta untuk memengaruhi putusan perkara yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin