Keras Banget Nih Pernyataan Said Salahudin Soal Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengingatkan semua pihak terkait jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam konstitusi.
Menurut Said Salahudin, dari pelaksanaan Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019, waktu pelaksanaan pemungutan suara selalu tepat sebagaimana digariskan dalam konstitusi, yakni digelar di April.
Bahkan, ketika pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden di 2019, waktunya pun tetap bulan April.
"Jadi, parameternya jelas, sejak pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, pemilu selalu digelar di April. Konstitusi tegas menyebut pemilu harus dilaksanakan secara adil. Asas itu harus menjadi pijakan, termasuk dalam hal penentuan jadwal Pemilu 2024," ujar Said dalam keterangannya, Senin (11/10).
Menurut Said, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai ‘conventions of the constitution’ atau konvensi ketatanegaraan.
Konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari tujuh sumber hukum tata negara (‘sources of the constitutional law’).
Sumber lain yakni nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis, yurispudensi, doktrin, dan hukum internasional.
Said juga menyebut konvensi juga bisa dimaknai sebagai ‘rules of political practice’ atau norma yang timbul dalam praktik politik yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara.
Keras banget nih pernyataan Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin soal jadwal Pemilu 2024
- Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai Buat Bangun Perumahan Rakyat
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Fraksi NasDem MPR: Pembahasan Konstitusi Tidak Hanya Milik Elite
- Berikan Pembekalan Anggota MPR Terpilih, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN