Keras Banget Pernyataan Ahmad Doli Terhadap Perintah PN Tunda Pemilu
Ahmad Doli lebih lanjut menilai putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat menjadi tidak mengikat.
"Itu tidak mengikat, jadi menurut saya pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," katanya.
Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah, maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sekarang semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tuturnya.
Doli mengatakan Komisi II DPR berencana memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat dimaksud.
"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat."
"Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," katanya.
Dia membuka kemungkinan Komisi II DPR RI akan memanggil KPU sebelum memasuki masa persidangan baru mengingat DPR saat ini memasuki masa reses hingga 13 Maret 2023.
Keras banget pernyataan Ahmad Doli Kurnia terhadap perintah PN Jakpus terhadap KPU untuk menunda pemilu.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital