Keras Banget Pernyataan Ahmad Doli Terhadap Perintah PN Tunda Pemilu

Keras Banget Pernyataan Ahmad Doli Terhadap Perintah PN Tunda Pemilu
Ilustrasi - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ya, bila perlu, kalau sepakat pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang rapat dahulu," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Adapun anggota KPU RI Idham Holik menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tersebut.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham kepada wartawan ketika dihubungi.

Menurut dia, sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu)," katanya. (Antara/jpnn)


Keras banget pernyataan Ahmad Doli Kurnia terhadap perintah PN Jakpus terhadap KPU untuk menunda pemilu.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News