Keras, Begini Peringatan dari KPK untuk Pihak Menyembunyikan Harun Masiku, Siap-siap Saja
Senin, 02 Agustus 2021 – 15:04 WIB

Foto Harun Masiku yang dipajang di daftar buronan KPK. Foto/Ilustrasi: kpk.go.id
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ucap dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK memberikan peringatan kepada pihak yang menyembunyikan atau turut serta dalam pelariaan Harun Masiku. Ancaman pidana sebagaima diatur Pasal 21 UU Tipikor menanti.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia