Keras! Gerindra Minta Presiden Jokowi Batalkan PP Ormas
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo pekan lalu, segera dibatalkan.
Sejak awal, kata Muzani, fraksinya tidak setuju terhadap UU Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, karena menganggap ada ancaman bagi kedaulatan bangsa dengan memberi ruang bagi warga negara asing mendirikan organisasi di tanah air.
"Yang sekarang ini dirisaukan masyarakat adalah PP yang merupakan turunan UU tersebut tentang apa dan bagaimana ormas asing bisa bergerak di Indonesia. PP itu harus dicabut. Kalau pemerintah mau menerbitkan PP, harus lebih ketat," kata Muzani di kompleks parlemen Jakarta, Senin (19/12).
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, meski UU Ormas telah memberi batasan bagi organisasi asing, salah satunya ketua dan sekretarisnya harus warga negara Indonesia, itu pun ternyata belum cukup karena tuntutan masyarakat jauh lebih besar.
"Merasa terancam ketika ormas asing beroperasi di Indonesia, berperan, bergerak untuk kepentingan siapa? Kekhawatiran ini sekarang mulai menggelembung di masyarakat, yang menurut kami itu wajar sekali, karena dimungkinkan oleh UU ormas," ujar Muzani. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi