Keras! Kombes Zulpan Sebut Konvoi Motor Beratribut Khilafah Bisa Dipidana, Siap-Siap

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut konvoi motor membawa atribut khilafah di Jakarta Timur melanggar Undang-undang Dasar 1945.
"Bisa saya sampaikan juga fakta yang kami temukan terkait khilafah adalah jelas pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Kombes Pol Zulpan di Jakarta, Kamis (2/6).
Dia mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat membangkitkan kebencian terhadap pemerintahan yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
"Kegiatan seperti ini bertentangan dengan ketentuan hukum di negara kita dan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," ujar Zulpan.
Polda Metro pun telah membentuk tim khusus menyelidiki kasus konvoi motor membawa atribut khilafah tersebut.
Zulpan menambahkan pihaknya saat ini telah memiliki data mengenai siapa saja yang terlibat dalam konvoi motor yang membawa atribut khilafah tersebut.
Dia mengatakan saat ini tim khusus tersebut masih melakukan penyelidikan di lapangan sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saat ini tim telah melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin," tutur Zulpan. (antara/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut konvoi motor membawa atribut khilafah di Jakarta Timur itu melanggar. Bisa dipidana
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI