Keras! Mahfud MD Sindir Veronica Koman Pengingkar Janji
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuduh aktivis hak asasi manusia Veronica Koman sebagai pengingkar janji.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Veronica yang mengaku telah menyerahkan dokumen berisi tahanan politik serta korban masyarakat Papua saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Australia.
"Veronica Koman itu adalah seorang yang selalu menjelek-jelekkan Indonesia dan anti-Indonesia melalui Papua. Kalau orang menyerahkan surat seperti itu, itu banyak setiap hari menyerahkan surat, kok, mau diistimewakan gitu?" kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Oleh karena itu, Mahfud menilai upaya yang dilakukan Veronica hanya bertujuan untuk mendiskreditkan pemeritahan Jokowi.
"Veronica Koman itu adalah seorang pengingkar janji terhadap pemerintah RI. Karena dia bersekolah, mendapat beasiswa dari Indonesia dan tidak kembali," tegasnya.
Secara hukum, menurut mantan Ketua MK ini, Veronica punya utang terhadap Indonesia. Menurut dia, kontrak beasiswa pemerintah terhadap Veronica mewajibkan yang bersangkutan pulang ke Indonesia.
"Lalu dia mengaku bergerak sebagai orang pembela Papua merdeka dan menyerahkan surat. Kan menyerahkan surat banyak yang ke presiden," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Veronica Koman dan sekelompok aktivis menyerahkan data berisi 57 tahanan politik serta 243 korban sipil yang tewas di Nduga, Papua, kepada Presiden Joko Widodo ketika berkunjung ke Australia. (tan/jpnn)
Veronica Koman dan sekelompok aktivis menyerahkan data berisi 57 tahanan politik serta 243 korban sipil yang tewas di Nduga Papua kepada Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah