Keras, Majelis Larang Pengunjung Sidang Ahok Bersuara
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto mulai membacakan surat vonis perkara penodaan agama yang menjerat terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang menyepakati, surat vonis setebal 630 halaman lebih tidak dibacakan semua. Sebelum membacakan vonis, Dwiarso mengimbau pengunjung sidang tertib.
“Kami ingatkan sekali lagi ke para pengunjung sidang, khusus dalam pembacaan putusan ini kami mohonkan ketertibannya,” kata Dwiarso di persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Hakim menegaskan, tidak perlu dikomentari apa pun yang disampaikan majelis hakim. Dwi juga mengingatkan pengunjung agar tidak berteriak yel-yel, tepuk tangan dan lainnya.
“Kita dengarkan saja dengan tertib, supaya kita yang hadir di sini dan mungkin yang nonton live di rumah bisa mendengarkan pertimbangan majelis secara utuh dan tidak terganggu,” katanya.
Dia menegaskan, siapa pun yang bikin gaduh akan dikeluarkan dari ruang persidangan. “Kalau ada yang buat kegaduhan saya harapkan petugas keamanan megeluarkan pengunjung tersebut,” tegasnya.(boy/jpnn)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto mulai membacakan surat vonis perkara penodaan agama yang menjerat terdakwa
Redaktur & Reporter : Boy
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
- Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
- JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur