Keras! Mendagri Tak Mau Tawar-menawar di DPR
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kukuh tak mau tawar-menawar soal ketentuan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hal ini ditegaskan Tjahjo usai rapat pembahasan revisi Undang-undang Pilkada di komisi II DPR pada Senin (30/5) malam. Dia menegaskan, sikap pemerintah untuk ketentuan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sikap pemerintah tetap menghormati putusan MK yang final and binding. Pemerintah tidak ingin buat keputusan yang bertentangan dengan MK. Dari Sabtu kami lobi, maupun rapat resmi kami sampaikan bahwa DPR, DPD dan DPRD diputuskan oleh MK (mundur)," tegas Tjahjo.
Saat ditanya bagaimana bila dewan tetap menginginkan supaya pasal itu dilonggarkan, bahwa anggota dewan dan DPD cukup mundur dari jabatan di AKD dan cuti saat kampanye, jawaban Tjahjo tetap sama.
Ia juga meyakini pembahasan revisi UU Pilkada waktunya tidak akan molor gara-gara belum disepakatinya ketentuan satu itu oleh komisi II DPR.
"MK putuskan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur. Saya rasa tidak akan molor. Anggota DPR paham ini final dan mengikat," pungkasnya.
Diketahui pembahasan RUU Pilkada berlarut-larut lantaran sejumlah fraksi ingin ketentuan yang mengatur anggota dewan harus mundur ketika mencalonkan diri dalam Pilkada, diubah menjadi mundur dari jabatan di alat kelengkapan dewan dan cuti saat kampanye.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kukuh tak mau tawar-menawar soal ketentuan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur ketika mencalonkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara