Keras, Novel Sebut Firli Bahuri Pantas Ditangkap atas Dugaan Pemerasan SYL
![Keras, Novel Sebut Firli Bahuri Pantas Ditangkap atas Dugaan Pemerasan SYL](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/21/novel-baswedan-foto-ricardojpnncom-10.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Ketua KPK Firli Bahuri sudah layak ditangkap atas kasus dugaan pemerasan.
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menyidik kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Novel berharap Polda Metro Jaya segera menangkap Firli atas dugaan pemerasan tersebut. Menurut Novel, pemerasan merupakan level tertinggi dalam tindak pidana korupsi.
"Firli harus ditangkap, karena yang pertama melakukan pemerasan. Pemerasan itu level tertinggi dalam tindak pidana korupsi," ujar Novel saat dihubungi, Jumat (13/10).
Novel menegaskan pernyataannya itu tidak bermuat kebencian personal atau dendam dengan Firli karena disingkirkan dari KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Novel menegaskan dirinya hanya tak suka dengan pihak yang melakukan tindak pidana.
"Kami bukan masalah pribadi saya enggak suka sama Firli, saya enggak suka sama pelaku kejahatan saja sebenarnya," pungkasnya.
Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Novel Baswedan berharap Polda Metro Jaya segera menangkap Firli atas dugaan pemerasan.
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK