Keras, PBNU Pengin Guru Pesantren Herry Wirawan Dikebiri
Minggu, 12 Desember 2021 – 19:49 WIB
Sebelumnya, seorang guru di pondok pesantren berinisial Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati, tujuh di antaranya telah melahirkan.
Adapun persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 17 November 2021. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini mengharapkan guru pesantren Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya, salah satunya dikebiri.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- PBNU: Santri Harus Terus Berjuang untuk Kebaikan Negeri
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU