Keras! Pernyataan Lengkap Almuzzammil Yusuf Kasus NF
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yang menulis kata : "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yang bertuliskan kata "Laa Ilaha Illalloh" yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .
Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum.
Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.
Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan.
Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illalloh" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.
Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia "Laa ilaha Ilalloh" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:
1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.
Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illolloh pada Bendera Merah putih.
Nurul Fahmi, tersangka kasus pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid telah ditangguhkan penahanannya.
- Ragukan Akurasi Survei, Timnas AMIN Sebut Publik Takut Ungkap Pilihan
- Anggota DPR Ini Sentil Gubernur Lampung soal Kritik Bima Yudho
- Almuzzammil PKS Respons Begini Setelah Prabowo Bertemu Paloh
- Berita Duka: Nurul Fahmi Meninggal Dunia
- Gegara Seks Bebas, Dosen UI Laporkan Politikus PKS ke Bareskrim
- Mau Tahu Target PKS di Pilkada Serentak 2020? Ini Angka dari Al Muzzammil