Keras! Presiden PKS: Rencana PPN Sembako Ialah Kebijakan Tidak Pancasilais
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyebut rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako sebagai kebijakan yang tidak Pancasilais.
"Ini kebijakan yang tidak Pancasilais karena mencederai rasa keadilan! Dalam kondisi Pandemi seperti ini dapat semakin menyengsarakan rakyat," kata Syaikhu dalam keterangan persnya, Jumat (11/6).
Eks Wakil Wali Kota Bekasi itu mengatakan gini ratio atau kesenjangan ekonomi akan semakin besar jika kebijakan PPN sembako terealisasi.
Apalagi, lanjut Syaiku, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) pada saat yang sama juga berencana memberikan pengampunan bagi pengemplang pajak yang notabene berasal dari orang kaya.
"Ini keadilannya di mana jika benar bahwa sembako akan dipajaki? Di saat yang sama, pengemplang pajak diampuni dengan tax amnesti, pajak korporasi diringankan, dan pajak mobil mewah dibebaskan?" tutur Syaikhu.
Pria kelahiran Jawa Barat itu lantas mengingatkan pemerintah agar mengkaji secara komprehensif dampak rencana PPN terhadap sembako sebelum diajukan ke DPR RI.
"Ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas dan trust publik pada pemerintah," ungkapnya.
Rencana pengenaan pajak itu diketahui tertuang dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyebut rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako sebagai kebijakan yang tidak Pancasilais.
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot