Keras! Sanksi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2018
jpnn.com, JAKARTA - Sanksi kepada para pelaku politik uang (money politic) dalam pilkada di 171 daerah pada 2018 mendatang, bakal lebih keras.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Sanksi Administrasi bagi Pelaku Money Politic.
Nantinya syarat pembatalan calon bagi pelaku money politic tidak lagi dibatasi 60 hari sebelum pemungutan suara. ’’Ketentuan tersebut tidak efektif,’’ ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (7/5).
Menurut Abhan, berdasar pengalamannya, upaya money politic baru berjalan masif seminggu akhir menjelang pemungutan suara.
Karena itu, jika dibatasi 60 hari sebelum pemungutan suara, jeratan yang disiapkan tidak akan berdampak.
Rencananya, sanksi administrasi berupa pembatalan calon bagi pelaku money politic berlaku hingga pasca pemungutan suara. ’’Ada opsi tetep berlaku hingga tiga hari setelah rekapitulasi dilakukan KPU,’’ tuturnya.
Saat ini pihaknya masih mengkaji opsi lainnya. Sebab, pihaknya juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti waktu pengajuan hak banding bagi si calon.
Selain itu, Bawaslu akan mengkaji pengertian terstruktur, sistematis, dan masif yang juga menjadi syarat dilakukannya pembatalan paslon.
Sanksi kepada para pelaku politik uang (money politic) dalam pilkada di 171 daerah pada 2018 mendatang, bakal lebih keras.
- Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang