Keras! Sanksi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2018
’’Definisinya harus dipertegas lagi,’’ kata mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut.
Setelah draf disusun, pihaknya akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Abhan mengatakan, pihaknya tidak bisa terburu-buru.
Namun, dia memastikan peraturan tersebut akan selesai sebelum masa kampanye pilkada 2018 dimulai.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai revisi Perbawaslu 13 Nomor 2016 tidak bisa ditawar lagi.
Sebab, norma tersebut membuat kerasnya sanksi yang tertera dalam UU Pilkada menjamin tumpul. ’’Itu sudah wajib untuk direvisi,’’ jelasnya.
Tumpulnya sanksi bagi pelaku money politic sangat terlihat dalam pilkada 2017. Dari 500-an indikasi money politic yang masuk ke Bawaslu pada masa tenang, tidak ada calon yang bisa dibatalkan meski terindikasi melakukan money politic. (far/c15/agm)
Sanksi kepada para pelaku politik uang (money politic) dalam pilkada di 171 daerah pada 2018 mendatang, bakal lebih keras.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang