Keras! Simak nih Pernyataan Menteri Susi
Sabtu, 25 Juni 2016 – 05:24 WIB
Pelaku illegal fishing ini juga melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. "Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," jelasnya.
Saat ini kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut ditahan di Mako Ditpolair Kepri di Batam. (arn/opi/sam/jpnn)
NATUNA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat geram dengan aksi penangkapan ikan secara ilegal di Natuna oleh nelayan Cina.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi