Keras! Walhi Tolak Perguruan Tinggi Dikasih Izin Kelola Tambang
Kamis, 23 Januari 2025 – 18:27 WIB
Diketahui, usulan kampus mengelola tambang tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan. (ast/jpnn)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak wacana perguruan tinggi atau universitas. Apa alasannya?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tolak Kampus Urus Tambang, Walhi Minta DPR Berhenti Mengikuti Jejak Kejahatan Mulyono
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Selamat, Poltek Harber Raih Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024
- Universitas Siber Asia Punya Target Top 10 Asia 2029 Mendatang
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra