Keras! Walhi Tolak Perguruan Tinggi Dikasih Izin Kelola Tambang

Keras! Walhi Tolak Perguruan Tinggi Dikasih Izin Kelola Tambang
Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto:Polres Inhu.

Diketahui, usulan kampus mengelola tambang tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi.

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan. (ast/jpnn)


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak wacana perguruan tinggi atau universitas. Apa alasannya?


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News