Keraton Jogjakarta Dituntut Reformasi Internal
Rabu, 29 Agustus 2012 – 08:26 WIB
Ketua Panja RUUK Jogja Abdul Hakam Naja menambahkan, pihak keraton juga harus menginventarisasi aset keraton. Keraton harus mendaftarkan aset tanah mereka kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Mana tanah keprabon, mana tanah keraton, dan itu harus ditegaskan berada di wilayah DIJ," kata Hakam.
Pihak keraton, kata Hakam, harus memastikan aset bangunan dan kekayaan yang dimiliki. Namun, hal yang lebih krusial adalah mendorong adanya mekanisme internal keraton menjadi baku. "Kami tidak masuk wilayah keraton. Kami terima saja apa hasil di ujungnya," ujarnya. Hal tersebut penting demi tertatanya manajemen di internal keraton.
Setelah UU disahkan, kata Hakam, DPRD juga harus segera merumuskan tata tertib pengisian jabatan gubernur dan Wagub. DPRD juga harus menyampaikan kepada Kesultanan dan Pakualaman atas berlakunya RUUK Jogja itu. "DPRD nanti yang membentuk panitia verifikasi persyaratan gubernur dan Wagub," kata Hakam.
Setelah memenuhi persyaratan, keputusan DPRD diteruskan kepada presiden untuk dilakukan pelantikan. "Simulasi kami, sebelum 9 Oktober sudah ada pelantikan," kata Hakam.
JAKARTA - Penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) membawa implikasi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG