Kerbau Pun Akan Tertawa jika Gugatan ARB Ditolak
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis yakin gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) akan diterima oleh PTUN.
Menurutnya, jika gugatan ditolak dan PTUN memenangkan kubu Agung Laksono (AL), maka Indonesia harus siap-siap melepaskan statusnya sebagai negara hukum dan negara demokrasi.
"Kalau kubu ARB dikalahkan, maka tamat riwayat Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi karena sudah tidak ada lagi hukum dan tidak ada lagi demokrasi. Hukum hanya digunakan bagi yang kuat untuk menerkam yang lemah dan demokrasi disalahgunakan untuk mendukung tirani," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5).
Keputusan PTUN yang salah menurutnya akan merusak bangsa ini. Oleh karena itu tidak ada jalan lain dengan melihat bukti-bukti yang nyata dan ditampilkan dalam persidangan, pengadilan harus mengambulkan gugatan kubu ARB.
"Saya meminta betul agar hakim jernih dalam memutuskan karena bangsa ini adalah bangsa yang beradab. Jika kubu AL dimenangkan maka siap-siap saja, pemerintah bisa menyerobot semua hak warga negaranya hanya berdasarkan SK menteri yang salah," tegasnya.
Margarito: Negara akan menjadi otoriter dan terjadi anarkisme, ketika salah benar tidak lagi menjadi penting. Semua akan menjadi kacau.
Margarito menilai semuanya sudah jelas dan terang benderang dan tidak ada alasan lagi selain mengabulkan gugatan kubu ARB. "Jika kubu Agung dimenangkan, kerbau pun akan tertawa karena ternyata manusia tidak lebih pintar dari kerbau," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis yakin gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) akan diterima oleh PTUN. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar