Keren Banget 5 Alutsista Terbaru TNI, dari Kapal Cepat Rudal Hingga Helikopter
jpnn.com, JAKARTA - TNI kini memiliki lima alat utama sistem senjata (alutsista) terbaru.
Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terus berupaya meningkatkan dan memodernisasi alutsista TNI.
Hal ini sesuai dengan program Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Force (MEF) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kebijakan itu sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2007 silam, yang dimulai pada 2010 dan terbagi dalam tiga tahap, yaitu Tahap I 2010-2014, Tahap II 2015-2019, dan Tahap III 2020-2024.
Namun, berdasarkan dari Kementerian Pertahanan, MEF baru tercapai 62,31 persen pada Desember 2020 lalu.
Oleh karena itu, agar MEF 100 persen dapat tercapai pada 2024, Kemhan terus melakukan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
Berikut lima alutsista terbaru milik TNI:
Pertama, Kapal Cepat Rudal (KCR).
Kapal Cepat Rudal (KCR) merupakan kapal perang produksi industri pertahanan dalam negeri, PT PAL Indonesia (Persero) guna memperkuat armada tempur TNI Angkatan Laut (AL).
Kapal perang yang diberi nama KRI Kapak ini diluncurkan Menhan Prabowo Subianto pada Minggu (5/12).
Kapal perang ini masuk kategori Offshore Patrol Vessel (OPV).
Dengan ukurannya yang tidak terlalu besar, kapal ini mampu bermanuver dan bergerak secara cepat melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang melanggar wilayah teritorial laut Indonesia.
Kapal yang memiliki panjang 60 meter dan lebar 8,10 meter ini mampu mengakomodasi kru sebanyak 55 orang.
Keren banget lima alutsista terbaru milik TNI, dari kapal cepat rudal hingga helikopter latih buatan Kanada.
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Puluhan Tahun Bereng Prabowo, AKA Yakin Programnya Bersama Ahmad Ali Akan Terealisasi
- Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Menyambut Kemenangan Besar di Pilkada Sulteng
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Prabowo Bakal Suntik Mati Operasional PLTU dalam 15 Tahun
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral