Bea Cukai Kudus Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Keren
Rabu, 05 Januari 2022 – 18:58 WIB

Bea Cukai gagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai
"Kami menemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu,” Papar Dwi.
Total rokok ilegal ditindak sebanyak 50.980 batang dengan perkiraan nilai barang Rp51.999.600,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 34.172.914,00.
Seluruh barang bukti pada penindakan tersebut di atas dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” tutup Dwi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada Kamis (30/12).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal