Bea Cukai Kudus Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Keren
Rabu, 05 Januari 2022 – 18:58 WIB

Bea Cukai gagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai
"Kami menemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu,” Papar Dwi.
Total rokok ilegal ditindak sebanyak 50.980 batang dengan perkiraan nilai barang Rp51.999.600,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 34.172.914,00.
Seluruh barang bukti pada penindakan tersebut di atas dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” tutup Dwi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada Kamis (30/12).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai