Keren, Bea Cukai Makin Gencar Sosialisasikan Cukai Kepada Masyarakat

Keren, Bea Cukai Makin Gencar Sosialisasikan Cukai Kepada Masyarakat
Bea Cukai Teluk Bayur Bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan sosialisasi cukai di Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Gunung Omeh pada tanggal 9 dan 10 November 2020. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Madura terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pita cukai pada rokok dan ciri rokok ilegal, sekaligus membahas manfaat dari DBHCHT.

Bea Cukai madura mengingatkan khususnya untuk para perokok agar mengonsumsi rokok yang legal karna rokok dengan pita cukai yang asli memberikan manfaat untuk masyarakat di daerah melalui cukai, seperti pembangunan fasilitas kesehatan misalnya rumah sakit maupun jaminan kesehatan.

Kemudian, Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (10/11) mengadakan sosialisasi bertajuk ‘Corporate Social Responsibility’ kepada warga sekitar Kantor Bea Cukai Jogja. Dihadiri oleh para ketua RT Bersama warganya, Bea Cukai Jogja menjelaskan ketentuan terkait cukai, khususnya tentang rokok ilegal.

Sementara itu, sosialisasi juga digelar Bea Cukai Semarang dalam acara ‘Customs Goes to School’ memberikan edukasi kepada pelajar SMAN 1 Salatiga tentang filosofi cukai sebagai pungutan negara untuk membatasi konsumsi terhadap produk-produk yang memiliki dampak negatif seperti rokok dan minuman beralkohol terutama pada anak muda.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah, turut menyampaikan mengenai DBHCHT.

“DBHCHT yang dialokasikan APBN kepada daerah ini minimal 50% dikali DBHCHT yang diterima setiap daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa DBHCHT tahun sebelumnya digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang Kesehatan dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelas Nurhaeni.(ikl/jpnn)

Bea Cukai di berbagai daerah makin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait cukai dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peranan cukai bagi penerimaan negara dan bahaya dari pelanggaran di bidang cukai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News