Keren, Kejati Jatim Berhasil Menyelamatkan Uang Negara Rp 5 Triliun

Keren, Kejati Jatim Berhasil Menyelamatkan Uang Negara Rp 5 Triliun
Ilustrasi tersangka kasus korupsi ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Namun ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana,” tambah dia.

Mengapa bisa sampai diputus bebas, atau apakah ada hal yang kurang dari pada tuntutan-tuntutan menurut dia itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasi-nya di Mahkamah Agung. "Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini,” imbuh dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan, ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi.

Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P21 dengan data yang lengkap. Tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi.

Namun, dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, maka dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya yaitu kasasi.

“Kami akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kami harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami,” ujar dia. (cuy/jpnn)

Komisi III DPR mengapresiasi keberhasilan Kejati Jatim yang telah mengungkap kasus korupsi besar dan menyelamatkan uang negara senilai triliunan rupiah.


Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News