Keren, Kemenko Perekonomian Raih Opini WTP ke-15 Sejak 2008
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Tahun Anggaran 2022.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ini merupakan penilaian WTP ke-15 yang diberikan BPK pada Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian.
"Alhamdulillah, tadi kami sudah menerima laporan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami apresiasi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian."
"Ini adalah WTP ke-15 sejak 2008,” ujar Menko Airlangga saat menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di selasar Loka Kretagama Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/7).
Tim Pemeriksa BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian sejak Januari sampai Mei lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun 2022 ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Selamat Pak Menko beserta jajarannya,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing.
Menko Airlangga juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan dengan baik dan berterima kasih kepada jajaran Kemenko Perekonomian yang telah bekerja keras untuk mewujudkan hal tersebut.
Dengan mendapatkan Opini WTP, informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pencapaian lembaganya yang mampu meraih opini WTP ke-15 sejak 2008 lalu.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah