Kereta Api vs Mobil di Probolinggo, 4 Orang Tewas

"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api yang tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.
Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Baca Juga: Pesan Kombes Gatot untuk Pembuang Sesajen di Semeru, Penting, Silakan Disimak
"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.(antara/jpnn)
Kereta api Logawa rute Purwokerto-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Innova bernopol L 1172 MW di jalan perlintasan langsung (JPL) yang tidak terjaga di KM 91+0 di Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Jorge Martin Patah Tulang Rusuk Seusai Terjatuh di MotoGP Qatar 2025
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang