Kereta Bekas Wajib di Sertifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian mewajibkan semua sarana kereta api mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, termasuk KRL bekas asal Jepang yang dibeli oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ).
Direktur Sarana Perkeretaapian, Dwi Budi Sutrisno mengatakan bila ada barang yang dibeli atau didatangkan dari luar negeri, harus dilakukan sertifikasi terlebih dahulu sebelum dioperasikan.
"Jadi gini, mereka (KAI-red) mendatangkan barang bekas dari Jepang, setelah datang mereka memperbaiki dan nggak bisa langsung dijalankan. Namanya juga barang bekas, setelah disesuaikan dengan kondisi sini kemudian diajukan sertifikasi ke kami,” ujar Dwi di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11).
Nah untuk mendapatkan sertifikasi sarana perkeretaapian dikatakan Dwi membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan meskipun sudah dilakukan perbaikan, hal itu tidak menjamin diperolehnya sertifikasi.
"Itu butuh waktu, setelah mereka melakukan uji pertama dan kalau diuji ada kekurangan, kami kembalikan untuk diperbaiki kembali," ungkapnya.
Nantinya setelah lolos tahap sertifikasi, pihaknya harus menunggu selama dua minggu. Kalaupun ada catatan-catatan yang kurang bakal diinformasikan. "Setelah diperbaiki lagi dan lulus, kita akan berikan setifikasi selama 14 hari," tukas dia. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian mewajibkan semua sarana kereta api mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, termasuk KRL bekas asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri Gelar MIF 2025
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Rupiah Hari Ini Menguat Tipis, tetapi Masih Rp 16 Ribuan
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis