Kereta Bekas Wajib di Sertifikasi

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian mewajibkan semua sarana kereta api mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, termasuk KRL bekas asal Jepang yang dibeli oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ).
Direktur Sarana Perkeretaapian, Dwi Budi Sutrisno mengatakan bila ada barang yang dibeli atau didatangkan dari luar negeri, harus dilakukan sertifikasi terlebih dahulu sebelum dioperasikan.
"Jadi gini, mereka (KAI-red) mendatangkan barang bekas dari Jepang, setelah datang mereka memperbaiki dan nggak bisa langsung dijalankan. Namanya juga barang bekas, setelah disesuaikan dengan kondisi sini kemudian diajukan sertifikasi ke kami,” ujar Dwi di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11).
Nah untuk mendapatkan sertifikasi sarana perkeretaapian dikatakan Dwi membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan meskipun sudah dilakukan perbaikan, hal itu tidak menjamin diperolehnya sertifikasi.
"Itu butuh waktu, setelah mereka melakukan uji pertama dan kalau diuji ada kekurangan, kami kembalikan untuk diperbaiki kembali," ungkapnya.
Nantinya setelah lolos tahap sertifikasi, pihaknya harus menunggu selama dua minggu. Kalaupun ada catatan-catatan yang kurang bakal diinformasikan. "Setelah diperbaiki lagi dan lulus, kita akan berikan setifikasi selama 14 hari," tukas dia. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian mewajibkan semua sarana kereta api mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, termasuk KRL bekas asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global