Kereta Bekas Wajib di Sertifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian mewajibkan semua sarana kereta api mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, termasuk KRL bekas asal Jepang yang dibeli oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ).
Direktur Sarana Perkeretaapian, Dwi Budi Sutrisno mengatakan bila ada barang yang dibeli atau didatangkan dari luar negeri, harus dilakukan sertifikasi terlebih dahulu sebelum dioperasikan.
"Jadi gini, mereka (KAI-red) mendatangkan barang bekas dari Jepang, setelah datang mereka memperbaiki dan nggak bisa langsung dijalankan. Namanya juga barang bekas, setelah disesuaikan dengan kondisi sini kemudian diajukan sertifikasi ke kami,” ujar Dwi di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11).
Nah untuk mendapatkan sertifikasi sarana perkeretaapian dikatakan Dwi membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan meskipun sudah dilakukan perbaikan, hal itu tidak menjamin diperolehnya sertifikasi.
"Itu butuh waktu, setelah mereka melakukan uji pertama dan kalau diuji ada kekurangan, kami kembalikan untuk diperbaiki kembali," ungkapnya.
Nantinya setelah lolos tahap sertifikasi, pihaknya harus menunggu selama dua minggu. Kalaupun ada catatan-catatan yang kurang bakal diinformasikan. "Setelah diperbaiki lagi dan lulus, kita akan berikan setifikasi selama 14 hari," tukas dia. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian mewajibkan semua sarana kereta api mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, termasuk KRL bekas asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UNDP Soroti 3 Tantangan Kritis Digital Indonesia yang Harus Segera Diatasi
- Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Pertamina Manfaatkan Proyek Perdagangan Karbon Demi Kejar Target NZE di 2060
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- PNM Dukung Generasi Muda Mengasah Kreativitas dan Bakat