Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, Jazuli Merespons Keras
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini menyebut parpolnya menolak penggunaan APBN untuk pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sebab, kata dia, prioritas utama APBN seharusnya bisa difokuskan bagi penanganan Covid-19 dan pemulihan dampaknya bagi rakyat kecil.
"Beban penanganan Covid-19 sudah sangat menekan APBN dan proyek-proyek infrastruktur jelas bukan prioritas utama di tengah kondisi sulit ekonomi saat ini," ungkap Jazuli melalui keterangan persnya, Kamis (14/10).
Selain itu, anggota Komisi I DPR RI itu menyebut penggunaan APBN tidak sesuai dengan janji pemerintah yang sebelumnya yakin proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak memakai dana negara.
Berikutnya, Jazuli menyinggung soal kesalahan kalkulasi investasi sehingga PKS menolak pemakaian APBN untuk pembangunan kereta cepat.
"Ketiga, saya dengar ada kesalahan kalkulasi investasi. Kalau salah kenapa jadi beban negara dan APBN? Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga," ujar dia.
Fraksi PKS di DPR, katanya, bakal mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek-proyek infrastruktur yang tidak fungsional dan membebani uang negara.
"Untuk itu kami perintahkan anggota Fraksi di Komisi yang membidangi agar menolak penggunaan APBN yang tidak cermat dan terkesan ugal-ugalan karena akan semakin berat membebani rakyat dan merugikan negara secara keseluruhan," pungkas Jazuli. (ast/jpnn)
Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini menyebut parpolnya menolak penggunaan APBN untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban